TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Puluhan mobil dan sepeda motor mewah gagal diselundupkan ke Indonesia dari Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Beberapa mobil mewah yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu adalah Porsche GT3RS, Mercedez Benz, dan BMW tipe CI330.
Puluhan mobil dan sepeda motor mewah dari Jepang dan Singapura itu gagal diselundupkan sebagai hasil kerja sama Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Dari total unit yang saat ini telah diamankan Bea Cukai Tanjung Priok tersebut, diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp 21 miliar. Sementara untuk potensi kerugian negara yang disebabkan penyelundupan tersebut kurang lebih Rp 48 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini, adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2019).
"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, modus yang dilakukan para penyelundup dalam beberapa tangkapan cukup berbeda-beda.
Ada yang berupa impor suku cadang, aksesories, perkakas, sampai batu bata yang dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda dari Singapura dan Jepang, dengan inisial PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP.
Untuk PT SLK (29/9/2019) menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar, dan modus batu bata atau refractory bricks.
Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.
PT TJI menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Suzuki Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.
"Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sri.
Pada 2018, DJBC juga berhasil menggagalkan penyelundupan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Sigapura yang dilakukan PT NILD.