TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019, Jumat (13/12/2019).
Bertempat di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah tersebut menaruh uangnya di luar negeri.
Temuan PPATK menyebut, ada kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Setelah PPATK mempublikasikan temuannya tersebut, timbulah pro kontra.
Ada yang menyebutkan seharusnya PPATK tidak menyiarkan temuannya ke publik.
Dikutip dari laman Kompas.com, Ketua DPR Puan Maharani berpendapat, Kiagus seharusnya tidak langsung mengungkap temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah ke publik.
Akibatnya, informasi tersebut menjadi simpang siur di tengah masyarakat.
"Alangkah baiknya, kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Namun juga tak sedikit yang mengapresiasi kerja PPATK yang berhasil menemukan rekening kasino milik kepala daerah.
Kata Anggota Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PPATK.
Menurutnya temuan PPATK menjadi pengingat kepada institusi penegak hukum lainya, seperti KPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan praktek korupsi.