TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019, Jumat (13/12/2019).
Bertempat di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah tersebut menaruh uangnya di luar negeri.
Temuan PPATK menyebut, ada kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Setelah PPATK mempublikasikan temuannya tersebut, timbulah pro kontra.
Ada yang menyebutkan seharusnya PPATK tidak menyiarkan temuannya ke publik.
Dikutip dari laman Kompas.com, Ketua DPR Puan Maharani berpendapat, Kiagus seharusnya tidak langsung mengungkap temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepala daerah ke publik.
Akibatnya, informasi tersebut menjadi simpang siur di tengah masyarakat.
"Alangkah baiknya, kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpang siur," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Namun juga tak sedikit yang mengapresiasi kerja PPATK yang berhasil menemukan rekening kasino milik kepala daerah.
Kata Anggota Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan PPATK.
Menurutnya temuan PPATK menjadi pengingat kepada institusi penegak hukum lainya, seperti KPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan praktek korupsi.
"Ini dampak hukumnya seperti apa dan dampak sosialnya seperti apa," kata Didik dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (17/12/2019).
Didik tidak menyangkal jika keberanian PPATK membuka laporan tersebut bisa memincu berdepatan di berbagai kalangan.
Namun PPATK juga harus memegang teguh UU yang berlaku untuk tetap merahasiakan temuannya itu.
"Kami di DPR konsen bahwa PPATK wajib merahasiakan apa yang menjadi temuannya," kata Didik.
Didik menilai tidak bisa serta merta menyalahkan PPATK atas pengumuman temuan kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana di kasino.
"Disisi lain PPATK tidak menyebut orangnya. Ada hak masyarakat untuk mendapatkan infromasi," tegas Didik.
Hal terpenting menurut Didik, temuan PPATK menjadi pengingat untuk institusi penegak hukum lainya, seperti KPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan-kemungkinan praktek korupsi.
"Ini dampak hukumnya seperti apa dan dampak sosialnya seperti apa," kata Didik.
Didik tidak menyangkal jika keberanian PPATK membuka laporan tersebut bisa memincu berdepatan di berbagai kalangan.
Ditanya soal langkah DPR, Didik mengatakan pihaknya akan terus mendukung pemberantasan korupsi.
Satu diantaranya dengan mengusut aliran dana yang di masukan dalam rekening kasino oleh terduga kepala daerah.
Tentu langkah tersebut tidak bisa dilakukan PPATK.
Didik menyebut tugas PPATK hanya untuk mencari transaksi yang mencurigakan dan tidak bisa menindak lajuti temuannya seperti penyelidikan ke ranah hukum.
Terakhir Didik mengingatkan pihak-pihak terkait untuk kembali melakukan evaluasi.
Meningat kemajuan teknologi semankin pesat yang membuka kemungkinan tindak kejahatan seperti pencucian uang juga ikut berkembang.
"Dulu dilakukan dengan cara-cara manual. Sekarang dengan cara digital berbagai modus bisa terjadi"
"PPATKA peting meng-update teknologi," tutup Didik.
Temuan yang sangat serius
Didik mengaku prihatin dengan temuan dari pihak PPATK.
Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh diremehkan.
"Menurut saya ini menjadi temuan yang sangat serius," ujar Didik.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pemerintah wajib menangani masalah temuan rekening PPATK secara tuntas.
Didik menilai kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri bisa menciderai kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.
Menurutnya, kepala daerah yang sudah dipilih oleh mereka (masyarakat) diharapkan bisa memberikan hal terbaik, justru melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh undang-undang.
"Masyarakat sudah memberikan mandatnya kepada kepala daerah, yang sudah memilih mereka"
"Diharapkan bisa memimpin mereka, mensejahterakan, dan sebagai moral force social control yang bisa merubah masyarakat," kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga mengatakan, jika persyaratan di dalam undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah menyebut tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
"Di UU perbuatan tercela dipejelas jelas, judi menjadi salah satunya yang dilarang," tegasnya.
Didik mengingatkan kepala daerah adalah figuf publik yang menjadi teladan bagi masyarakat pemilih mereka.
"Menjadi contoh segenap masyarakat, khusunya generasi muda," lanjut Didik.
Jika ada kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri terbukti benar, menurut Didik selain dimesi hukum, dimensi etika juga dipertaruhkan.
Didik mentakan perbuatan tercela akan mendapat respon berbeda di mata masyarakat jika dilakukan oleh orang biasa dengan bejabat negara apalagi kepala daerah.
"Dikursunya kepala daerah bahasanya, membuka rekening di kasino benar-benar sudah meluluh lantakkan figur kepala daerah, pemimpin kita di sana," ujar Didik
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)