4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Syarat masuk SMP
Untuk Pasal 6, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP.
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA dan SMK
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan, persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Syarat umum SMP dan SMA