News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zonasi Masih Berlaku di 2020, Ini Persyaratan Calon Siswa TK dan SD Sesuai Permendikbud Terbaru

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para murid Taman Kanak dan Sekolah Dasar mengikuti lomba mewarnai dengan tema Aceh Go Green di Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang PA, Ingin Jaya, Aceh Besar, Minggu (23/12/2012) pagi. Lomba mewarnai yang diselenggarkan Harian Serambi Indonesia diikuti 566 murid TK dan SD. (Serambi Indonesia/BUDI FATRIA)

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini