Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.
Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)
Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan
Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.
Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.
Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.
Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)