Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan berharap nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya bisa melawan anggapan Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi pasca polemik disahkannya Undang-Undang baru atau Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.
Trimedya Panjaitan juga berharap adanya Dewas KPK kedepannya tidak menjadi halangan (handicap) dan bisa mendukung kerja pimpinan KPK terpilih periode 2019 - 2024 dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Mengenal Artidjo Alkotsar, Sosok Yang Dinilai Jokowi Layak Jadi Dewan Pengawas KPK
"Mudah-mudahan Pak Jokowi bisa memilih dewan pengawas yang benar-benar kredibel dan bisa bersinergi sehingga apa yang disampaikan bahwa Pak Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi bisa dicounter dengan pilihan dewan pengawas itu," kata Trimedya Panjaitan usai diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2019).
Ia pun menilai langkah Jokowi yang segera menentukan dan memilih nama-nama Dewan Pengawas KPK.
Trimedya juga mendorong agar Jokowi bisa mengumumkan nama-nama Dewas KPK sebelum pelantikan pada Jumat (20/12/2019) nanti.
"Kalau bisa sebelum tanggal 20 kita sudah bisa tahu, paling tidak besoklah, siapa dewan pengawas ini. Sehingga pada saat pelantikan tanggal 20 mereka bisa bersama-sama, sehingga ada proses konsolidasi juga dilakukan oleh pimpinan KPK baru dengan Dewan Pengawas," kata Trimedya.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Ia pun berpendapat, Dewas KPK tersebut nantinya akan berada di posisi yang setara dengan Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024.
Baca: Masuk Daftar Calon Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho Pernah jadi Hakim Kasus Gayus Tambunan
Lebih jauh, ia menilai nantinya Dewas tersebut dapat mengontrol kerja-kerja penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK antara lain penyadapan.
"Terutama kan selama ini dianggap penyadapan itu "suka liar" gitu lo. Orang bisa disadap bertahun-tahun. Dengan adanya Dewan Pengawas ini mudah-mudahan penyadapan itu juga terkendali dan juga harus ada bukti permulaan seseorang itu berpotensi melakukan korupsi, sehingga dilakukan penyadapan. Dan penyadapan itu berapa lama bisa dilajukan, itu proses kontrol terhadap itu," kata Trimedya.