News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Sujiwo Tejo Terkait Pendidikan di Indonesia: Pendidikan Harus Keras, Bahaya Kalau Nuruti HAM

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube ILC Budayawan Sujiwo Tejo

Menurutnya, tenaga pendidik tidak berani menempeleng siswa.

Kebijakan Merdeka Belajar

Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut dikenal seebagai 'Kebijakan Merdeka Belajar'.

Kebijakan Merdeka Belajar terdiri dari empat poin utama yang ditegaskan oleh Nadiem Makarim.

Empat kebijakan Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip dari berbagai sumber, sebagai berikut : 

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Nadiem Makarim menuturkan, pada 2020 mendatang, penyelenggaraan USBN akan diterapkan bersama ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa.

Dilalui dengan bentuk tes tertulis, atau penilian yang leboh komprehensif.

Seperti penugasan kelompok, atau karya tulis.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," terang Nadiem Makarim yang Tribunnews kutip melalui Siaran Pers Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019, Kemendikbud, Rabu (11/12/2019).

Hal ini juga disampaikan Kemendikbud melalui unggahan akun Twitternya @Kemendikbud_RI.

"Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dilakukan unt menilai kompetensi siswa yg dapat dilakukan dlm bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yg lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini