News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Pegiat Antikorupsi Sebut Masuknya Artidjo dan Albertina Ho dalam Bursa Dewas KPK Sebagai Kabar Baik

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono menyambut baik kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih Artidjo Alkostar dan Albertina Ho menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

"Kalau benar, ini kabar baik mengingat jumlah dewan pengawas berjumlah lima orang. Mudah-mudahan bukan basa basi Presiden Joko Widodo untuk komitmen pemberantasan korupsi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Rabu (18/12/2019).

Untuk itu pula dia berharap tiga lainnya juga memiliki integritas dan sudah teruji seperti Artidjo dan Albertina Ho.

Baca: Pegawai KPK Sambut Baik Artidjo Alkostar dan Albertina Ho Masuk Bursa Dewan Pengawas KPK

"Jangan sampai dua orang sosok teruji ini kalah jika terjadi voting pengambil keputusan," jelasnya.

Ia berpendapat sebaiknya KPK tidak hanya tergantung pada personilnya Dewan Pengawas.

Tapi dia berharap, kewenangan pengawasan sebaiknya tidak menyentuh urusan teknis seperti memberi izin penyadapan, penahanan dan lainnya.

Baca: Pimpinan KPK Jilid V Tidak Akan Obral Kewenangan Terbitkan Surat Penghentian Penyidikan

Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK, mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

ICW tidak sepakat dengan siapun nama yang dipilih Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak sepakat dengan siapa pun nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penolakan tersebut seiring dengan sikap ICW yang dari awal tegas menolak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

ICW pun sebelumnya pernah memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Menurut ICW, adanya Dewan Pengawas KPK akan menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca: Anak dan Menantu Jokowi Jadi Maju Pilkada, Bamsoet: Hak Setiap Warga Negara

Terlebih Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan menentukan izin penyadapan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini