2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer-Assited Test (CAT) dengan bobot 40%
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%. Komponen SKB terdiri dari :
a. Tes Kompetensi Bidang menggunakan Computer-Assisted Test (CAT)
b Psikotes
c. Wawancara
TAHAP KELULUSAN
1. Lulus Seleksi Administrasi:
a. Sesuai dengan persyaratan semua dokumen kelengkapan.
b. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaianjenis dan derajat disabilitasnya.
c. Pelamar yang lulus diumurnkan melalui Portal SSCASN BKN.
d. Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen asli sesuai dengan persyaratan, maka pelamar tersebut tidak mendapat pengesahan kartu peserta ujian/dinyatakan gugur.
2. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah lulus SKD dan mengikuti SKB.
4. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS BKKBN berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.