News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Cerita Laode M Syarif Tiga Kali Gagal Bertemu Pimpinan Negara untuk Bicara Soal Undang-Undang KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laode M Syarif, menceritakan pengalaman buruk selama dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Menurut dia, pengalaman paling buruk adalah saat ditolak bertemu dengan pimpinan negara untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mana The Lowest Point dalam hidup selama empat tahun terakhir. Pada saat ditutup pintu untuk diajak membicarakan UU KPK," kata Laode M Syarif di Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Gedung Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Dia mengaku sudah tiga kali menjadwalkan bertemu dengan pimpinan negara.

Baca: Yasri Yudha Mengaku Langkahnya Laporkan Dewi Tanjung Kepada Polisi Didukung Novel Baswedan

Namun pertemuan tersebut tidak pernah terealisasi.

"Ketika ingin bertemu pimpinan negara, tiga kali dijadwalkan tiga kali ditunda. (Saya,-red) sudah berpakaian, sudah siap," katanya.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan adanya perubahan UU KPK.

Namun, dia meminta, agar dilibatkan pada proses pembahasan.

"Mau diubah silakan. Tolong dengarkan kami berlima untuk menyampaikan. Kayak nabrak tembok, susah. Sehingga diketok pun, kami tidak tahu," kata dia.

Baca: Imam Nahrawi Tetap Sumringah Meski Masa Penahanan Diperpanjang: Sabar, Allah Bersama Kita

Bahkan, dia mengaku, tidak dapat menjawab pertanyaan dari para pegawai KPK yang menanyakan mengenai revisi UU KPK.

"Pegawai bertanya, ini bagaimana? Kami sendiri tidak tahu proses UU bagaimana," kata dia.

Baca: BPOM Gandeng 6 Anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia Berantas Peredaran Obat Ilegal

Setelah revisi UU KPK disahkan, dia mengaku, mendapatkan salinan draft revisi UU KPK dari wartawan.

"Naskah akhir, kami dapat dari wartawan bukan dari lembaga negara," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini