Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 2 Januari 2020.
"Kita tunda tanggal 2 Januari 2020 ya. Jadi mohon dimaklumi terdakwa masih sakit, dan eksepsi belum bisa dibacakan. Kita harap mudah-mudahan sembuh nanti tanggal 2 dan bisa bacakan eksepsi saudara," ucap Saifuddin.
Majelis hakim sebelumnya menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.
Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kivlan menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.
Hakim juga memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis, yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.
Kuasa Hukum Kivlan sebelumnya meminta agar penahanan kliennya dialihkan.
Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)/(Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)