Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasri Yudha Yahya menilai politikus PDIP Dewi Tanjung tidak mengetahui fakta sebenarnya mengenai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Hal itu terbukti dari adanya laporan polisi yang dibuat Dewi Tanjung dengan tudingan Novel Baswedan telah merekayasa penyerangan tersebut.
Yasri Yudha mengatakan harusnya Dewi Tanjung terlebih dulu memastikan fakta sebenarnya mengenai penyerangan Novel Baswedan sebelum membuat laporan polisi.
Baca: Yasri Yudha Tantang Dewi Tanjung Buktikan Tudingannya Soal Kasus Novel Baswedan
"Yang saya lihat adalah DT (Dewi Tanjung), harusnya melihat yang sebenarnya dulu sebelum membuat laporan," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
Lebih lanjut, Yasri menganggap Dewi Tanjung hanya mengetahui informasi tentang kasus Novel Baswedan melalui media saja.
Selain itu, Dewi Tanjung dinilainya tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Novel Baswedan sebelum membuat laporan.
Baca: Tetangga Novel Baswedan Serahkan Sejumlah Barang Bukti Kepada Polisi untuk Jerat Dewi Tanjung
"Dia kan hanya dari media saja. Apa dia pernah bertemu Novel secara langsung? Tidak kan? Tidak ada klarifikasi. Buat saya sontoloyo saja orang seperti itu," ujar Yasri Yudha.
Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dengan Novel itu menegaskan, harusnya Dewi Tanjung mengulik fakta sebelum melapor kepada polisi.
Baca: BPOM Gandeng 6 Anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia Berantas Peredaran Obat Ilegal
Tujuannya agar apa yang diutarakan Dewi Tanjung tentang Novel Baswedan bukan hoaks.
"Lihat faktanya benar atau tidak. Orang itu cacat atau tidak, benar tidak peristiwa itu, jangan asal ngomong," katanya.
Sebut Dewi Tanjung segera diperiksa polisi
 Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi (LP) yang dibuatnya terhadap Dewi Tanjung.
Yasri Yudha mengatakan dirinya dicecar sekira 12 pertanyaan oleh tim penyidik untuk keperluan klarifikasi terkait alasannya melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.