Meski begitu Suparji tetap mengingatkan perlu adanya indepedensi pada diri DewasKPK guna menjaga konsistensi dalam menjalankan jabatan nantinya.
"Kalau melihat nama-nama itu, melihat dari pengalaman, usia, dan peran-perannya selama ini memang cukup sesuai dengan kriteria tadi," tambah Suparji.
"Tapi persoalan yang juga perlu diyakinkan adalah apakah orang-orang ini benar-benar independen atau tidak," imbuhnya.
"Karena independensi seorang dewas juga harus dipertimbangkan selain profesionalisme atau integritas tadi," lanjutnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku telah merampungkan susunan Dewas KPK.
Menurut penuturannya, kelima anggota Dewas datang dari latar belakang yang berbeda-beda.
Hal ini ia sampaikan disela-sela kunjungannya memantau ibu kota baru pada Rabu (18/12/2019).
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan karena kan hanya lima, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga menyebut beberapa nama, namun ia menegaskan keputusan ini belum mencapai final.
"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," tambahnya.
Rencananya kelima anggota Dewas KPK akan dilantik pada 20 Desember 2019.
Tugas Dewan Pengawas KPK
Dikutip dari Kompas.com, adapun tugas Dewas KPK menurut UU KPK:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.