2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
7. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun, disampaikan kepada Presiden dan DPR. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Kristian Erdianto)