News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: Cara Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi & Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Peserta yang dinyatakan belum lolos seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan di SSCN, sedangkan pelamar yang dinyatakan lolos akan melaksanakan SKD.

Pelamar hanya dapat menyanggah kesalahan dokumen, tapi Anda tidak dapat memasukkan dokumen baru.

Peserta hanya bisa memberi alasan di dokumen yang menjadi kesalahan kalian sehingga tidak lulus seleksi administrasi.

4. Berikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan yang telah Anda lakukan di SSCN maksimal 100 kata, sebaiknya Anda segera melakukan sanggahan ketika informasi pengumuman telah disampaikan, karena masa sanggah hanya disediakan waktu 3 hari.

5. Nantinya sanggahan Anda akan dipertimbangkan kembali, dan pengumuman verifikasi sanggahan akan diumumkan di portal SSCN.

Apabila sanggahan peserta diterima maka status peserta akan berganti menjadi lolos seleksi, dan melanjutkan pada tahap seleksi berikutnya.

Namun jika sanggahan tidak diterima maka pada informasi pengumuman peserta masih dinyatakan belum lolos seleksi pada tahap pertama ini.

Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.

Persiapan Tes SKD

BKN juga mengimbau kepada pelamar seleksi CPNS 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Seleksi Administrasi merupakan satu dari tiga tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019 selain Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadi peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes SKD terlebih dahulu, jika lolos pada tahapan tes SKD pelamar harus mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes SKB.

Pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan pada Januari hingga Februari 2020.

Pada saat mengikuti seleksi kompetensi dasar, apa saja yang harus dipersiapkan pelamar dan bagaimana agar lulus seleksi kompetensi dasar, simak info berikut ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini