TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang pernah menangani kasus pajak Gayus Tambunan, Albertina Ho dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).
Pelantikan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Albertina dilantik bersama empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Agung Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Konstitusi Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Sebagai hakim, perempuan berusia 59 tahun ini dikenal tegas termasuk dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus mafia pajak Gayus Tambunan pada tahun 2011.
Saat itu, Albertina yang menjadi Hakim di Pengadilan Kelas 1A Jakarta Selatan memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Albertina telah puluhan tahun di dunia peradilan.
Perjalanan karier Albertina dimulai saat ia menjadi calon hakim pada 1986 dan langsung bertugas di Yogyakarta.
Dilansir Kompas TV, Albertina Ho juga menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) sejak tahun 1990.
Saat itu ia bertugas di PN Slawi, Tegal, Jawa Tengah hingga tahun 1996.
Albertina Ho juga pernah menjabat Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung tahun 2005-2008.
Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang hingga hari ini dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.
Puluhan tahun menjadi hakim, berapa harta kekayaan Albertina?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir pada 4 April 2019/Periode 2018, Albertina Ho memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.
Harta itu terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan serta sejumlah harta lainnya.