TRIBUNNEWS.COM - Lima personel Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (20/12/2019).
Lima orang yang dilantik yakni mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono dan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris.
Tumpak Hatorangan Panggabean kemudian ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan lima pimpinan baru KPK yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri.
Sebelum resmi dibentuk, keberadaan Dewan Pengawas KPK sempat menuai pro kontra.
Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk pertama kali berdasarkan UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Lantas bagaimana tanggapan atas komposisi Dewan Pengawas KPK yang dilantik hari ini?
Berikut rangkumannya mulai dari tanggapan PKS, politikus Demokrat Benny K Harman hingga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin:
1. PKS Minta Dewan Pengawas KPK Beri Bukti
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan atas dilantiknya Dewan Pengawas KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Hidayat meminta agar Dewan Pengawas KPK mampu menjawab kekhawatiran sebagian pihak bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK bakal membatasi kinerja KPK.
"Siapa pun yang dipilih sebagai Dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya," kata Hidayat di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Lebih lanjut, Hidayat berharap keberadaan Dewan Pengawas KPK mampu memperkuat komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Dewas ini adalah pilihan Pak Jokowi dan Pak Jokowi berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menguatkan KPK, maka harapannya Dewas nanti dapat menguatkan komitmen mencegah dan memberantas korupsi melalui UU yang baru," ujarnya.