News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingatkan Polri Segera Ungkap Kasusnya, Novel Baswedan: Masa Perintah Presiden Mau Diabaikan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan sedang diskusi di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2019). Acara tersebut memperingati 2 tahun atas penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan hingga sekarang kasusnya belum terungkap.

 Namun, pertemuan tersebut berlangsung tertutup dari awak media.

Idham dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus Novel Baswedan.

Diketahui, Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.

Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/10/2019).

Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia.  (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Kapolri bertemu Jokowi selama kurang lebih 20 menit.

"Pak Kapolri sudah bertemu dengan bapak presiden lebih kurang 20 menit,‎" ujarnya.

Iqbal menyebut, Inti pertemuan tersebut presiden menanyakan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Prinsipnya Pak Kapolri kan sudah menunjuk Kabareskrim dan InsyaAllah minggu ini akan dilantik. Ke depan tim teknis akan ‎terus bekerja maksimal mengungkap ini," tutur Iqbal.

Sementara itu, Iqbal juga mengungkapkan tidak semua petunjuk yang didapat akan disampaikan kepada publik.

"‎Terdahulu sudah saya sampaikan bahwa kami sudah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini. Alat bukti tidak bisa saya sampaikan di ruang publik karena akan menganggu upaya pengungkapan," paparnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memberi waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.

Jokowi menyampaikan hal itu seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Desakan Komnas HAM

Menanggapi kasus penyerangan Novel Baswedan, Ketua Komnas HAM Ahmad, Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini