TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin menyoroti kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, dalam revisi Undang-undang KPK, tidak disebutkan mengenai kewenangan penyidikan dan penugasannya.
Sehingga ia pun membandingkan dengan kepemimpinan KPK sebelumnya, yang sudah diatur dalam Undang-undang menjadi pimpinan tertinggi.
"Jadi pada kepemimpinan kesatu sampai keempat itu, diatur dalam Undang-undang bahwa KPK pimpinan tertinggi ada di pimpinan KPK," ujar Mochammad Jasin di Studio Menara Kompas, Kamis (19/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Semua bekerja untuk keberhasilan KPK, itu dalam melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Kemudian Yasin menyebut kewenangan penyidikan dari KPK tersebut menjadi sebuah permasalahan.
"Sekarang yang menjadi permasalahan, dewan pengawas itu siapa, apakah punya kewenangan penyidikan dan penugasan atau tidak, tidak diatur dalam Undang-undang," ungkapnya.
Jasin mengatakan, fungsi Dewan Pengawas KPK seharusnya mengawasi yang tidak benar menjadi benar, bukan masuk dalam proses penyidikan.
"Kalau mengawasi, biasanya ultimate targetnya adalah merubah hal yang tidak benar menjadi benar," jelas Mochammad Jasin.
Diketahui, Dewan pengawas KPK berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan KPK.
Sementara, Peneliti Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai kekuatan atau pro justitia.
"Kalau saya melihat dari sisi analitis, ada dua matahari kembar," ujar Wawan Suyatmiko.
"Di KPK ada pimpinan, ada dewan pengawas, dan dewan pengawas itu punya pro justitia," jelasnya.
Ia mengatakan Dewan Pengawas KPK mempunyai pro justitia, sehingga KPK harus izin terlebih dulu kepada dewan pengawas, apabila ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan.