News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Profil Albertina Ho, Calon Dewan Pengawas KPK yang Sempat Jadi Ketua Hakim Kasus Suap Gayus Tambunan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Albertina Ho. (Tribunnews/herudin)

Ia lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960.

Calon Dewan Pengawas KPK ini merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) 1985.

Kemudian, dirinya menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.

Albertina pernah menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi.

Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat mengajukan kredit rumah.

Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak, karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.

Albertina Ho (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Albertina Ho dikenal sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Saat itu Albertina menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Karier hakim Albertina Ho dimulai saat dirinya menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Albertina diterima dengan status calon Hakim pada 1986.

Albertina juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Selain itu, ia juga pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.

Albertina Ho. (Bangka Pos/Deddy Marjaya)

Karir Albertina Ho pada 2005, ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Perempuan kelahiran Maluku Tenggara ini dikenal akan kegigihan dan ketegasannya saat menjadi hakim.

Albertina Ho mendapat julukan "Srikandi Hukum” oleh beberapa orang karena kegigihan dan ketegasannya sebagai hakim perempuan.

Lalu, pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Srihandriatmo Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini