News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Sosok Albertina Ho, Pemvonis Gayus yang akan Jadi Dewan Pengawas KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina Ho, masih melaksanakan tugasnya memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan terdakwa Cirus Sinaga, Kamis (22/9/2011). Albertina Ho yang terkenal menjadi hakim berintegritas dan kritis itu dimutasi oleh Mahkamah Agung menjadi Wakil Ketua PN Sungai Liat, Bangka Belitung, padahal dirinya masih memimpin sidang dengan terdakwa Cirus Sinaga dan Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho.

Siapa hakim Albertina Ho itu?

Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, pada 1 Januari 1960 lalu.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III yang kekayaannya fan-tastis karena korupsi.

Baca: Tebar Senyum, Empat Pimpinan KPK Agus Cs Tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta

Sidang yang dipimpin Albertina diPN Jakarta Selatan amat menyita perhatian publik. Palu sang hakim pun menghukum Gayus tujuh tahun penjara.

Setelah itu ia dipindahkan ke PN Sungai Liat,Bangka Belitung.

Ia sudah terbiasa dengan hidup susah dan prihatin.

Bahkan ia sempat menjadi pelayan warung kopi ketika menuntut ilmu di SMAN 2 Ambon tahun 1979 karena kekurangan biaya.

Baca: Andi Arief Ragukan Syamsuddin di Dewas KPK, Ernest Prakasa Merinding Lihat Artidjo dan Albertina Ho

Iya. Albertina menempuh pendidikan dari SD, SMP hingga SMA di Ambon.

Ia adalah alumni Fakultas Hukum UGM tahun 1985.

Setelah berhasil lulus dari UGM, Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.

Tidak hanya menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi, tapi Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat kredit rumah.

Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.

Tahun 1990-1996 Albertina bertugas di PN Slawi, Tegal Jawa Tengah. Saat itu ia pulang pergi ke kantor naik sepeda motor.

Ia menolak tamu yang ingin menemuinya di rumah untuk menjaga kenetralan dalam menangani kasus.

Untuk mengirit biaya hidup atau pengeluaran, ia mengetik sendiri keputusan sidang dan dikerjakan di rumah, agar tidak perlu membayar pegawai juru ketik.

Bahkan hal itu juga bertujuan untuk berfikir dan mengambil keputusan tanpa campur tangan orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini