TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK adalah wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho.
Siapa hakim Albertina Ho itu?
Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, pada 1 Januari 1960 lalu.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus suap Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan III yang kekayaannya fan-tastis karena korupsi.
Baca: Tebar Senyum, Empat Pimpinan KPK Agus Cs Tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta
Sidang yang dipimpin Albertina diPN Jakarta Selatan amat menyita perhatian publik. Palu sang hakim pun menghukum Gayus tujuh tahun penjara.
Setelah itu ia dipindahkan ke PN Sungai Liat,Bangka Belitung.
Ia sudah terbiasa dengan hidup susah dan prihatin.
Bahkan ia sempat menjadi pelayan warung kopi ketika menuntut ilmu di SMAN 2 Ambon tahun 1979 karena kekurangan biaya.
Baca: Andi Arief Ragukan Syamsuddin di Dewas KPK, Ernest Prakasa Merinding Lihat Artidjo dan Albertina Ho
Iya. Albertina menempuh pendidikan dari SD, SMP hingga SMA di Ambon.
Ia adalah alumni Fakultas Hukum UGM tahun 1985.
Setelah berhasil lulus dari UGM, Albertina menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto dan lulus 2004.
Tidak hanya menjalani hidup sebagai pelayan warung kopi, tapi Albertina juga pernah ditolak oleh pihak bank saat kredit rumah.
Aplikasi permohonan kredit yang ia ajukan ditolak karena gajinya sebagai hakim tidak cukup untuk kredit rumah.
Tahun 1990-1996 Albertina bertugas di PN Slawi, Tegal Jawa Tengah. Saat itu ia pulang pergi ke kantor naik sepeda motor.
Ia menolak tamu yang ingin menemuinya di rumah untuk menjaga kenetralan dalam menangani kasus.
Untuk mengirit biaya hidup atau pengeluaran, ia mengetik sendiri keputusan sidang dan dikerjakan di rumah, agar tidak perlu membayar pegawai juru ketik.
Bahkan hal itu juga bertujuan untuk berfikir dan mengambil keputusan tanpa campur tangan orang lain.