TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Indra mempertanyakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indra menanyakan komitmen pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK yang baru.
"Ini kan kemarin pasca diundangkannya Undang-undang nomor 19 (UU KPK) ada demo besar-besaran, ada sebuah komitmen dan sinyal jelas dari eksekutif, menyatakan akan menerbitkan Perppu Tapi mana hari ini kalau Dewas dilantik apa lagi Perppu-nya?" ujar Indra dalam diskusi di kawasan Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Baca: Tidak Lagi Jabat Pimpinan KPK, Agus Cs Bakal Sibuk Momong Cucu hingga Mengajar
Menurut Indra, Perppu tersebut harus terus dituntut oleh masyarakat sipil yang menolak pelemahan KPK. Menurutnya, PKS selama ini konsisten memperjuangkan terbitnya Perppu tersebut.
"Ini harus jadi catatan, harus dikawal besama, para pegiat antikorupsi, para civil society, ini harus kita minta, supaya katanya ada Perppu itu harus kita tagih sehingga banyak hal yang bisa kita perbaiki ke depan," ucap Indra.
Sebelumnya, lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019).
Baca: Inilah Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Diungkap KPK di Era Agus Rahardjo Cs
Lima anggota Dewan Pengawas KPK tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kelimanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta.