News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK Dilantik, Eks Pimpinan KPK Mochammad Jasin Berharap Independensi Dewas Tetap Ada

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris diambil sumpahnya saat pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jasin pun berharap, pada periode ini, KPK tidak diwarnai oleh intervensi.

"Jangan sampai periode kelima ini diwarnai oleh intervensi-intervensi sehingga tidak lagi bisa menangkap para pejabat tinggi," tutur Jasin.

"Walaupun itu inner circle juga harus dilakukan proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Tanggapan Ali Mochtar Ngabalin 

Menanggapi adanya kekhawatiran masyarakat soal independensi Dewan Pengawas KPK, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyebut independensi Dewan Pengawas KPK terjamin kuat.

"Kenapa jaminan itu kuat, karena dewan pengawas ini sama sekali tidak memiliki ketergantungan dengan presiden, tidak ada hubungan perintah, instruksi, antara presiden dengan dewan pengawas," terang Ali, dalam wawancaranya yang diunggah kanal Youtube Metro TV News, Minggu (21/12/2019).

"Dia (dewas) adalah lembaga independen yang ada di dalam KPK," lanjutnya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyebut independensi Dewan Pengawas KPK terjamin kuat. (TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA)

Karena itu, Ali menegaskan, independensi dewan pengawas dapat terjamin.

Terlebih, rekam jejak anggota dewan pengawas pun telah terpercaya.

"Itulah sehingga harapan yang begitu besar bagi masyarakat, dengan kehadiran dewas ini akan bisa kita jamin tingkat independensi mereka," kata Ali.

"Ditambah lagi, dengan beliau punya jam terbang dan track record yang luar biasa," sambungnya.

Dewan Pengawas Disebut Bisa Mengubah Dugaan Masyarakat

Revisi Undang-Undang (UU) KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang penambahan posisi Dewan Pengawas KPK, sempat menjadi polemik.

Mengenai hal itu, Mochammad Jasin beranggapan, figur-figur Dewan Pengawas KPK saat ini akan mampu menghadapi beberapa kelemahan undang-undang tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini