News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Baru KPK

Respons Febri Diansyah Sikapi Polemik Jabatan Juru Bicara KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Polemik Juru Bicara, Febri Diansyah: Harus Jadi Sarana Akuntabilitas Publik KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait jabatan juru bicara di institusinya.

Diketahui, selama ini Febri Diansyah merangkap sebagai juru bicara KPK.

"Jika memang pimpinan KPK jilid V menghendaki juru bicara yang baru saya kira silakan saja. Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, tetapi mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," ujar Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Febri Diansyah saat ini menyatakan belum dapat bekerja lantaran sedang kurang sehat sejak dua hari lalu.

Ia sendiri tak masalah bila dirinya tidak lagi merangkap juru bicara.

Ia berharap, juru bicara yang dipilih nantinya dapat mengemban amanah dan tugas dengan lebih baik lagi.

Baca: Nurul Ghufron: 6 Jabatan di Struktural KPK Masih Kosong Termasuk Juru Bicara

"Yang penting bagaimana nanti seorang juru bicara dapat menjadi jembatan informasi sekaligus sarana akuntabilitas publik KPK pada masyarakat lewat teman-teman jurnalis," katanya.

Menurut Febri, keterbukaan informasi adalah bagian dari cara KPK untuk membuka diri agar diawasi, dijaga, hingga dicintai.

"Jadi kita doakan saja KPK bisa mendapatkan putera-puteri terbaik mengisi posisi tersebut dan juga sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong," kata Febri.

Febri Diansyah menjelaskan dirinya telah mengemban tugas secara ganda sejak Desember 2016.

Baca: Dewan Pengawas KPK Harus Siap 24 Jam, Pengamat: jika Ada Permintaan Penyadapan, Harus Cepat Merespon

Ia juga sempat mengusulkan agar dua jabatan tersebut diemban orang berbeda.

"Saat terjadi perubahan peraturan internal, saya usulkan agar posisi juru bicara dipegang orang yang berbeda dengan Kepala Biro Humas," katanya.

Namun, usulannya hingga pimpinan jilid IV selesai menjalankan tugas masih mempercayakan posisi juru bicara KPK dipegang dirinya.

"Jadi tugas tersebut sudah saya jalankan sebaik-baik yang saya bisa selama lebih 3 tahun," ujarnya.

Febri juga mengungkapkan internalnya pernah mengusulkan ‎agar pimpinan KPK membatasi masa tugas atau masa jabatan juru bicara, sehingga ada regenerasi, serta ada wajah KPK tidak bergantung kepada personal tertentu.

Baca: Emrus Sihombing Khawatir Ada Kebocoran Informasi jika Penyadapan Harus Minta Izin Dewan Pengawas KPK

Namun, hal tersebut belum sempat diakomodir pimpinan era Agus Rahardjo Cs.

"Jika sekarang, pimpinan KPK ingin mengisi posisi juru bicara KPK dan misalnya melakukan seleksi untuk mencari orang yang tepat, semoga KPK mendapatkan yang jauh lebih baik dari juru bicara yang pernah ada di KPK," kata Febri.

Sebelumnya pimpinan lembaga antirasuh era Firli Bahuri Cs mewacanakan untuk mengisi jabatan juru bicara KPK secara definitif.

Sebab, selama ini masih dirangkap oleh Febri yang notabene menjabat kepala biro humas KPK.

Diketahui, saat ini posisi jubir diisi Febri Diansyah sejak 6 Desember 2016 lalu menggantikan Johan Budi.

Sebelum menjadi jubir KPK, Febri merupakan pegawai struktural KPK di direktorat gratifikasi.

Baca: Tidak Lagi Jabat Pimpinan KPK, Agus Cs Bakal Sibuk Momong Cucu hingga Mengajar

Ia juga sempat aktif sebagai salah satu peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sosok yang juga pernah merangkap jabatan sebagai jubir sekaligus Kabiro Humas adalah Johan Budi.

Ia diangkat sebagai jubir pada 2007, lalu pada 2009 ia diangkat juga sebagai Kabiro Humas.

Karier Johan sebagai jubir berjalan dari 2007 hingga 2016.

Sementara di Kabiro Humas ia hanya sampai 2014 karena diangkat jadi deputi pencegahan 2014-2016.

Perbedaan Kabiro Humas dengan Jubir

Bila merujuk pada Peraturan KPK nomor 286 Tahun 2018, disebutkan bahwa Kabiro Humas dan juru bicara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Pada pasal 22 menjelaskan tentang biro humas, disebutkan bahwa biro tersebut ada di bawah dan bertanggung jawab pada Sekretaris Jenderal.

Di pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa humas memiliki tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan, dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.

Tugas biro humas juga lebih pada perumusan kebijakan, seperti disebut pada Pasal 22 ayat (4) huruf a:

Penyiapan rumusan kebijakan, perencanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Biro Humas.

Sementara, mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi juru bicara diatur dalam pasal 53.

Jubir langsung bertanggung jawab kepada pimpinan melalui sekretaris jenderal.

Pada pasal 53 ayat (3) jubir mempunyai tugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan pimpinan.

Sementara dalam pasal 53 ayat (4) huruf a hingga c misalnya, disebutkan bahwa tugas jubir lebih kepada membantu pimpinan menyampaikan informasi kepada publik.

Berikut isinya:

a. Menyiapkan bahan dan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.

b. Menyampaikan informasi kinerja KPK pada publik

c. Mengumpulkan informasi dari seluruh unit di KPK dan pihak terkait lainnya untuk kebutuhan penyampaian informasi pada publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini