News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Ketentuan Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Pemda DIY 2024, Alokasi Kebutuhan 2.406 Formasi

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Pemda DIY 2024 - Berikut ketentuan dokumen persyaratan untuk daftar PPPK Pemda DIY 2024, lengkap dengan cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan dokumen persyaratan untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Diketahui, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemda DIY 2024 yakni sebanyak 2.406.

Nantinya, proses pendaftaran PPPK Pemda DIY 2024 dilakukan secara daring melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.

Periode pendaftaran PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas Guru, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dibuka mulai 1-20 Oktober 2024.

Semenrata itu, bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Pemda DIY paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir pendaftaran baru akan dibuka 17 November sampai 31 Desember 2024. 

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Dokumen Persyaratan Daftar PPPK Pemda DIY 2024

  1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.
  2. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan atau Bukti Identitas Kependudukan lainnya dari Dukcapil.
  3. Scan asli Surat pernyataan 5 poin dengan ketentuan diketik/tulis tangan, bermeterai 10.000 dan ditandatangani oleh pelamar.
  4. Scan asli Surat lamaran, dengan ketentuan diketik/tulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Gubernur DIY, bermaterai 10.000, dan ditandatangani.
  5. Scan asli Ijazah.
  6. Scan asli transkrip nilai
  7. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas Jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Scan Asli SK Gubernur/Sekretaris Daerah tentang pengangkatan sebagai non ASN dalam rangka mengisi formasi pegawai.
  8. Scan asli surat keterangan aktif bekerja / rekomendasi dari:
  • kepala perangkat daerah bagi Non ASN yang bekerja pada perangkat daerah.
  • kepala UPT bagi Non ASN yang bekerja pada UPT.
  • kepala sekolah bagi Non ASN yang bekerja pada sekolah.

Baca juga: Jadwal dan Kuota Pendaftaran Pengadaan Seleksi PPPK KESDM 2024

PPPK Pemda DIY 2024 (https://bkd.jogjaprov.go.id/)

Ketentuan Dokumen Daftar PPPK Pemda DIY 2024

  1. Yang dimaksud scan asli adalah dokumen asli yang dipindai/discan (bukan fotocopy/legalisir).
  2. Ukuran dan jenis file sesuai ketentuan di SSCASN.
  3. Penggunaan materai yaitu e-materai atau materai konvensional/tempel.
  4. Dalam hal dokumen tidak asli, fotocopy/legalisir, dokumen tidak terbaca, dokumen tidak lengkap, dokumen tidak sesuai format dan ketentuan dalam pengumuman, panitia seleksi dapat menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Lowongan PPPK BSSN 2024, Dibuka 39 Formasi, Ini Link dan Cara Daftarnya

Cara Daftar PPPK Pemda DIY 2024

1. Daftar Akun: pelamar mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN: pelamar membuat akun pada URL https://daftar-sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK.

3. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan pada saat membuat akun SSCASN.

4. Lengkapı biodata:

  • melengkapi data diri;
  • pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan;
  • melengkapi data pendidikan.

5. Unggah dokumen persyaratan.

6. Cek resume dan akhiri pendaftaran.

7. Cetak Kartu Ujian: Jika pelamar dinyatakan lulus administrasi, pelamar login ke akun SSCASN, kemudian cetak kartu ujian.

Informasi selengkapnya terkait rincian formasi PPPK Pemda DIY 2024 di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini