News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2019

Dari Sertijab Mendagri, Kasus Desa Fiktif, Hingga Rekening Kasino Kepala Daerah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri, Tito Karnavian dalam rapat tertutup, Rakor Gabungan Tingkat Kementerian/Lembaga tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Jumat (5/12/2019) di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2019, Tribunnews.com mengumpulkan sejumlah berita yang berkaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi perhatian publik.

Berikut sejumlah berita terkait Kemendagri yang dihimpun Tribunnews.com:

*1. Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kementerian Dalam Negeri

Menjelang akhir Oktober, Menteri Dalam Negeri periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo melakukan sertijab kepada Mendagri yang baru periode 2019-2024, Jenderal (purn) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Rabu (23/10/2019).

Dalam pidato pertamanya Menteri kabinet Indonesia Maju itu meminta dukungan untuk sama-sama mengemban tugas membaktikan diri kepada negara dihadapan seluruh jajaran Kemendagri.

Baca: Kaleidoskop 2019, Beri Bintang 1 Pada Driver Online, Pemandu Karaoke Ini Justru Kena Pecat

Baca: Kaleidoskop 2019, Selain Syahrini, 7 Artis Ini Juga Dinikahi Konglomerat, Ada yang Tuai Kontroversi

Baca: Daftar Nama-nama Koruptor yang Dikorting Hukumannya oleh Mahkamah Agung Sepanjang 2019

Tito Karnavian mengatakan akan meneruskan program-program kebijakan yang dilakukan Tjahjo Kumolo yang dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menteri Tito menyatakan akan mengintensifkan segala kebijakan yang sudah dianggap baik, dan akan memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang di Kemendagri.

*2. Kasus Desa Fiktif

Pada awal bulan November, Indonesia dihebohkan dengan kasus desa fiktif yang pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan komisi XI DPR RI terkait penyaluran dana desa.

Mendagri, Tito Karnavian turut merespon pemberitaan tersebut dengan menerjunkan tim untuk mengecek sejumlah desa yang menerima aliran dana desa atau disebut khalayak ramai desa fiktif, terutama di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, tim gabungan dari Kemendagri memastikan 56 desa yang diduga desa fiktif di Kabupaten Konawe itu ada, tapi secara yuridis 56 desa tersebut dikatakan cacat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan dalam konferensi pers, Senin (18/11/2019) di kantor Kemendagri.

"Hasil temuan yg kami dapat ternyata desa tersebut ada. Tapi tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal" ujarnya.

Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara, maka 56 Desa tersebut baik kepala Desa maupun perangkat Desanya telah diminta keterangan dan didalami lebih lanjut oleh Pihak yang berwajib yaitu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam temuan fakta yang didapatkan tim Kemendagri terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, serta18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana Desa.

Adapun empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan 4 Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.

*3. Rekening Kasino Luar Negeri Kepala Daerah

Menjelang akhir tahun, publik kembali dihebohkan dengan dugaan Kepala Daerah yang memiliki rekening di Kasino Luar Negeri yang diungkapkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sejumlah kepala daerah disebut PPATK kedapatan melakukan transaksi keuangan yang jumlahnya mencapai Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Atas temuan itu Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk meminta informasi kepada PPATK secara detil.

Saat ditemui usai melakukan audiensi dengan kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, Mendagri berujar hanya bisa meminta informasi terkait modus-modus yang digunakan oknum kepala daerah dalam melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Hasil dari informasi PPATK bersifat intelijen. Karena itu bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut, biasanya lewat Aparat Penegak Hukum (APH), dan Mendagri itu bukan APH. APH nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak, kalau benar naik sidik proses hukum, kalau tidak benar ya dihentikan dan diklarifiksi," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Menteri Tito mengapresiasi PPATK yang membantu Kemendagri mengawasi keuangan daerah.

Pemerintah, melalui PPATK dan Kemendagri kedepannya akan membangun sistem cashless transaction, untuk memonitor transaksi keuangan yang ada di pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini