TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, setiap kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK.
Feri Amsari menyebut, keberadaan Dewan Pengawas KPK ini membangun tahapan baru dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Ia kemudian menyebut, sebelum ada Dewan Pengawas KPK, keputusan wewenang KPK hanya berada di tahap pimpinan.
"Undang-undang ini membangun layers baru di dalam penanganan perkara," ujar Feri Amsari di Studio Menara Kompas, Selasa (24/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Dulu di waktu pimpinan berkata jalan, ini semua proses berjalan," lanjutnya.
Sementara, dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini, selain harus meminta izin kepada pimpinan, KPK juga harus meminta izin kepada dewan pengawas untuk penanganan proses hukumnya.
"Sekarang tidak berhenti di pimpinan, ada dewan pengawas, kasih izin dulu," ungkap Feri.
"Bahkan setiap kewenangan KPK akan mereka awasi," jelasnya.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 ini menurutnya malah memperburuk sistem dari KPK.
Ia mengatakan, cara kerja KPK yang harus cepat dan ringkas akan terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini.
"Undang-undang ini membangun sistem yang menurut saya buruk, karena kerja KPK ini cepat, ringkas," ujarnya.
Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memungkinkan adanya kebocoran informasi kepada orang lain.
"Bayangkan jika kerja cepat dan rahasia KPK bisa diketahui banyak orang," imbuh Feri.
Di lain sisi, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hendrawan Supratikno mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK untuk penegakan hukum.