Hendrawan berujar, Dewan Pengawas KPK ini adalah sistem baru dalam KPK.
Menurutnya, sebelumnya pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh pimpinan, sekarang juga harus melalui Dewan Pengawas KPK.
"Ini kan kita menjalani sistem baru, dari sistem satu layer menjadi dua layer," ujar Hendrawan Supratikno.
Sehingga dengan adanya dua tahapan dalam sistem baru KPK ini, menurutnya membutuhkan sebuah waktu untuk membuktikan keberhasilannya.
"Ini membutuhkan waktu untuk membuktikan apakah sistem dua layer ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh presiden dalam nawacita nomer empat, akan mempertegas penegakan hukum," jelasnya.
Ditanya mengenai adanya kepentingan Presiden Jokowi dalam Dewan Pengawas KPK, Hendrawan menyampaikan, pembentukan dewas ini demi penegakan hukum yang tegas.
Sehingga adanya Dewan Pengawas KPK ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
"Kepentingan penegakan hukum yang lebih tegas, sekarang Undang-undangnya sudah berjalan, sekarang bagaimana organ pelaksanaan yang nanti akan dituangkan dalam peraturan presiden, itu yang harus disimak, dicermati," lanjut Hendrawan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho menyebut pembentukan Dewan Pengawas KPK akan menghambat proses hukum dari KPK.
Emerson mengaku beberapa pihak menolak dari pembentukan Dewan Pengawas KPK tersebut.
Menurutnya, penolakan tersebut karena KPK ada sebuah lembaga independen.
"Sebetulnya kita sendiri sejak awal menolak konsep soal dewan pengawas, ini lembaga independen," ujar Emerson Yuntho di Studio Menara Kompas, Sabtu (14/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."
"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.