TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Isu pelarangan ibadah atau sweeping saat perayaan hari keagamaan merupakan diskriminasi dan tekanan besar terhadap pemeluk agama minoritas.
Baca: 20 Kartu Ucapan Natal yang Cocok untuk Dikirimkan Lewat WhatsApp, Facebook dan Instagram
Hal itu nyata-nyata melanggar konsitutusi dan kesepakatan para pendiri bangsa
Ketum PKP Indonesia, Diaz Hendropriiyono menyatakan, mayoritas dan minoritas itu adanya hanya di dalam statistik, waktu sensus biar tahu demografi. Tapi ketika bicara mengenai hak, semua sama," ujarnya Selasa (24/12/2019).
Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Ajak Semua Umat Beragama Saling Toleransi dalam Perayaan Hari Natal 2019
"Seharusnya kita semua saling melindungi, bukan saling menindas. Berdiri sama tinggi, duduk sama rendah. Lagipula sudah nggak zaman membeda-bedakan," kata Diaz.
"Susah amat mau ngerayain Natal aja. Sekali lagi saya tegaskan, pemerintahan daerah wajib hadir lebih intens untuk masalah-masalah seperti ini” lanjut Diaz.
Baca: Memeluk Islam, Pria Ini Bernama Slamet Hari Natal, Ada Cerita Unik di Balik Namanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi), katanya lagi juga menegaskan konstitusi menjamin kebebasan setiap warga negara Indonesia.
Untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dan tidak membenarkan tindakan-tindakan pelarangan atau sweeping saat perayaan hari keagamaan.