Setiap orang memiliki hak, sikap, dan pandangan masing-masing.
Namun ada hal yang harus digaris bawahi terkait hal ini.
Fachrul menyebut, seseorang tidak boleh memaksakan kehendak ataupun sikap masing-masing orang kepada orang lain.
"Orang punya sikap boleh, tapi tidak boleh memaksakan sikapnya," ujar Fachrul, dilansir dari YouTube KompasTV, Jumat (20/12/2019).
Lanjutnya, Fachrul mengatakan jika seseorang mempunyai pandangan tidak ingin mengucapkan selamat hari Natal, maka hal tersebut juga sah-sah saja.
Terkait ingin mengucapkan atau tidak, itu tergantung dengan kerelaan hati setiap orang masing-masing.
"Misalnya orang punya sikap tidak boleh ucapkan Selamat Hari Natal, ya silakan saja dia punya sikap itu," kata Fachrul.
Lebih jauh, Fachrul mengandaikan, jika ada orang yang mengucapkan selamat Natal kepada temannya atau siapapun, itu tidak akan menggangu akidah Islamnya.
"Kalau ada orang lain yang ucapkan selamat hari Natal, kepada temannya itu sikap orang itu," kata dia.
Menteri Agama menyakini jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengenal dan memegang kuat semangat toleransi.
Ia pun juga berharap, perayaan Natal tahun ini tidak akan ada kendala apapun.
Sesuai dengan UUD 1945, seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.
Penjelasan mengenai hukum umat muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.
Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, tapi dengan syarat tertentu.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)