TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengomentari pernyataan
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar dalam wawancara di acara Opsi Metro TV beberapa waktu lalu.
Fahri Hamzah pun mengomentari cuplikan video pernyataan Artidjo Alkostar soal RUU KPK yang baru.
Melalui akun Twitternya, Fahri Hamzah menilai sudah ada yang berubah.
Pada cuplikan video itu, tampak Artidjo Alkostar menanggapi soal RUU KPK.
"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat, gitu ya. Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya standar umum yang dipahami oleh orang," kata Artidjo Alkostar pada video tersebut.
Tak hanya itu, Artidjo Alkostar juga mencontohkan beberapa poin yang ada dalam RUU KPK.
"Tentu (contohnya) tentang SP3, penyadapan. Nah ini sudah dinormalkan," kata Artidjo Alkostar.
"Yang kemarin berarti belum normal?," tanya host Opsi, Aviani Malik.
"Bukan tidak normal, ternyata banyak orang yang jadi menderita tentang hal itu," kata Artidjo Alkostar berusaha menjealaskan.