Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.
Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.
Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:
21 September 2019 (Foto Tersebar)
Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.
Ratna Sarumpaet mengaku dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)
Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.