News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Komentari Prabowo Gabung Kabinet Jokowi: Secara Politis Kurang Etis

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Seusai bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet berkomentar mengenai bergabungnya Prabowo Subianto di Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi.

Dilansir Kompas.com, terpidana kasus penyebaran berita bohong itu menyebut bergabungnya Prabowo ke kabinet kurang etis.

"Saya belum ketemu Pak Prabowo. Ya sebenarnya secara politis kurang etis ya," kata Ratna Sarumpaet saat jumpa pers di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Diketahui, Ratna Sarumpaet adalah pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengikuti rapat di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019). Rapat bersama antara DPR dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membahas rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ratna Sarumpaet mengaku akan melihat kinerja Prabowo sebagai Menhan.

"Tapi kalau beliau memang ada yang ingin diperjuangkan ya kita tunggu saja," ujar Ratna.

Lebih lanjut, Ratna Sarumpaet meminta masyarakat memberikan kesempatan pada Prabowo mengabdi pada bangsa.

"Ya kita kasih kesempatan untuk melihat apa yang diperbuat. Mudah-mudahan kebaikan untuk bangsa ini juga ya," kata Ratna.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas.

Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini