Laporan Reporter Tribunnews, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Rutan Pondok Bambu usai permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insang Narsudin mengatakan hal yang akan dilakukan Ratna pascapembebasannya adalah menerbitkan sebuah buku yang ia tulis semasa mendekam di penjara.
"Iya bikin buku dan buku itu Insya Allah dalam waktu yang tidak terlampau lama lagi akan segera dirilis Bu Ratna," ujar Insang di Polda Metro Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Insang mengatakan draf buku perjalanan hidup Ratna sudah memasuki tahap finalisasi. Selanjutnya hanya tinggal peluncurannya.
Baca: Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat setelah Mendekam Dibalik Jeruji Besi selama 15 Bulan
Insang mengungkapkan, buku itu nantinya akan menceritakan penggalan perjalanan hidup Ratna, mulai dari menjadi aktivis 98 sampai saat di mana ia menghadapi maslah hukum yang menyeretnya ke jeruji besi.
Insang mengatakan Ratna telah mengikhlaskan masalah hukum yang pernah dialaminya sekaligus menerima hukum yang sesuai.
Menurutnya, mau tidak mau, suka tidak suka, eks aktivis 98 itu harus merelakan segala hal yang pernah dialaminya. "Karena mau tidak mau, suka tidak suka kita (Ratna) harus menerima itu," ujarnya.