Korban pertama yang tewas dalam peristiwa itu bernama Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo Kendari. Mahasiswa semester tujuh Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan UHO Kendari itu jatuh tersungkur di Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga Kendari, sekitar 300 meter dari titik lokasi unjuk rasa mahasiswa.
Selain Randi, seorang mahasiswa lain bernama Yusuf Kardawi (19), semester tiga dari Fakultas Teknik UHO juga menjadi korban dalam aksi itu. Yusuf ditemukan di depan pintu gerbang samping kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra di Jalan Abdullah Silondae Kendari.
Yusuf yang merupakan mahasiswa Jurusan Pendidikan Vokasi, Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO) menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bahteramas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (27/9/2019) sekitar 04.17 WITA.
Direktur Utama (Dirut) RSUD Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Sjarif Subijakto mengatakan, korban mengalami benturan di kepala dan terdapat sekitar lima luka dengan panjang sekitar 5 sentimeter.
3. Perppu UU KPK hasil revisi didesak terbit
Sejumlah koalisi masyarakat sipil hinggga mahasiswa mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggugurkan UU KPK hasil revisi. Mereka menilai, rezim Jokowi berbohong terhadap penguatan pemberantasan korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang setia mengawal agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Kurnia tak menginginkan, jika KPK diperlemah oleh rezim Jokowi.
“Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh Pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (17/10/2019).
Kurnia mengatakan, Jokowi kerap kali menegaskan dukungannya kepada KPK. Namun, hal itu sampai saat ini belum terbukti lantaran tak kunjung menerbitkan Perppu.
Padahal, lanjut Kurnia, seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009).
“Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar. Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut,” sesal Kurnia.
4. Presiden Jokowi minta masyarakat gugat UU KPK hasil revisi ke MK
Meski penolakan UU KPK hasil revisi hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa, Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu KPK. Jokowi meminta agar masyarakat dapat menggugatnya melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, Presiden tetap tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, melalui Yasonna, Jokowi meminta agar para penolak UU KPK hasil revisi dapat melayangkan uji materi gugatan ke MK.