TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat resah kinerja pemberantasan korupsi.
Pasalnya, UU KPK hasil revisi dinilai memperlemah kinerja KPK dalam segala aspek.
Lembaga antirasuah sendiri menyatakan terdapat 26 poin pelemahan dalam UU KPK hasil revisi.
Sejumlah poin tersebut dipandang melemahkan kinerja KPK.
Kini, KPK yang berada di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri merupakan rumpun eksekutif.
Independensi KPK pun dipandang tidak seganas periode sebelumnya.
Baca: Pengamat Sebut 2019 Diwarnai Banyak Peristiwa Politik yang Getir
Atas upaya pelemahan tersebut, sejumlah aksi unjuk rasa pun digelar beberapa kali secara serentak oleh ratusan ribu mahasiswa dan pegiat antikorupsi.
1. Unjuk rasa tolak Revisi UU KPK
Dampak dari revisi UU KPK membuat masyarakat hingga mahasiswa tergerak melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia.
Melalui unjuk rasa yang menamakan #ReformasiDiKorupsi, koalisi masyarakat hingga mahasiswa menolak adanya revisi UU KPK hingga UU yang dipandang tidak pro rakyat.
Unjuk rasa #ReformasiDiKorupsi pun terjadi di sejumlah daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta, Semarang, Jogjakarta, Makassar hingga Kendari. Dalam tuntutan unjuk rasa itu mereka menolak revisi UU KPK.
2. Dua Mahasiswa Universitas Halu Oleo Tewas
Unjuk rasa #ReformasiDiKorupsi pun menimbulkan korban jiwa, tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari.
Randi dan Yusuf Kardawi tewas karena mengikuti unjuk rasa penolakan UU KPK hasil revisi dan sejumlah UU kontroversial. Mereka tewas saat berdemo di depan kantor DPRR Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019.