TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 11 Juli 2019 lalu.
Namun, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Ratna mengaku baru mengetahui kebebasannya pada pagi hari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019).
Kebebasan Ratna ini ternyata tak sesuai dari prediksinya.
Awalnya ia memprediksi akan bebas pada 19 Desember lalu, tapi karena keputusan inkrah terlalu singkat, sehingga keinginannya baru terwujud hari ini.
Kata Kuasa Hukum
Masih mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.
Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.