News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJamsostek Tanpa Kenaikan Iuran

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJamsostek

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kabar Gembira bagi seluruh pekerja Indonesia. Sekarang pekerja Indonesia mendapatkan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dapat dinikmati oleh pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

Baca: RS MMC Jakarta Terima PLKK Award 2019 dari BPJamsostek

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.

Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik.

Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta. Perawatan di rumah atau homecare diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Sementara itu pemeriksaan diagnostik dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Selain itu, manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Beasiswa

Pekerja sebagai tulang punggung keluarga tentunya harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pendidikan anak.

Namun bagaimana jika mengalami kecelakaan saat bekerja, dan mengalami cacat total, bahkan ada risiko meninggal dunia.

Pendidikan untuk anak yang masih duduk di usia sekolah harus terus berjalan dan melalui perubahan PP 44 tahun 2015, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya beasiswa untuk setiap jenjang. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah.

Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Baca: 2.000-an Peserta Menyerbu Festival Selepas Kerja BPJamsostek

Sebelumnya beasiswa hanya dibatasi Rp 12 juta untuk setiap peserta, tidak memperhitungkan jumlah anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini