TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo rencananya akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Hal itu dikatakan Edhy Prabowo setelah mengunjungi lokasi pembesaran budidaya lobster di tiga desa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Ia menyebut, sebagian pembudidaya hanya mampu membesarkan lobster sampai seukuran jari.
Menteri KKP tersebut lantas menegaskan, untuk hasil budidaya yang seukuran jari, tidak perlu di ekspor.
"Akibat Permen, jangankan untuk dijual, untuk antar wilayah antar provinsi, jangankan diekspor.
Diangkat dari laut, dibudidayakan di sini saja dilarang," kata Edhy yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (26/12/2019).
Ia menambahkan, berdasarkan aspirasi dari nelayan yang sampai ke telinganya, ia menyebut larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan tidak menguntungkan.
"Ini baru sekarang mau terbuka, biasanya di atas sini ikan, apa kita mau mengurus negara dengan membuat rakyat tidak nyaman? Kan tidak!," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ramai diperbincangkan publik.
Hal tersebut lantaran terdengar rencana untuk melakukan ekspor benih lobster.
Banyak kalangan menilai ekspor benih lobster akan merugikan negara.
Bahkan, Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengkritik keras rencana itu.
Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo menanggapi pro kontra terkait rencana ekspor benih lobster.
Ia mengaku terbuka kepada semua pihak yang keberatan dengan wacana pelegalan ekspor benih lobster.