"Mereka tidak familier dengan medan tersebut dan medannya sangat berbahaya," kata Irjen Istiono.
"Artinya berliku-liku, penuh turunan dan tanjakan dan perlu konsentrasi yang sangat tinggi," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh operator bus.
Seharusnya, bus tidak melayani rute Bengkulu - Palembang karena tidak sesuai spesifikasi lebar jalan.
Selain itu, kapasitas bus yang dilaporkan hanya untuk 25 orang, ternyata mengangkut hampir dua kali lipatnya, ditambah sebuah sepeda motor.
"Kendaraan ini harusnya tidak melayani untuk ke Palembang, karena jalanya seperti itu terlebih memakai bus besar," kata Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub
"Artinya sebenarnya tidak boleh jalan. Kapasitas yang disampaikan ke saya itu 25 orang, tapi kita lihat isi bus Sriwijaya sampai diisi 54 orang," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya , Bus Sriwijaya dengan pelat nomor BD 7031 AU rute Bengkulu- Palembang mengalami kecelakaan terjun ke dalam jurang Liku Lematang Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) dini hari.
Setidaknya 35 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso dengan pelat No Polisi BD 7031 AU dikendarai oleh sopir atas nama Very.
Diduga, bus tersebut hilang kendali hingga puluhan penumpang menjadi korban.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum masuk jurang, bus tersebt terlebih dahulu menabrak tembok penahan liku lematang.
Kemudian, tembok itu jembol dan mobim terjun bebas ke dalam aliran sungai dengan ketinggian sekitar 80 meter.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)