TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Filri Bahuri memiliki hak untuk masih berstatus anggota Polri, meski saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apapun di Polri," ujar Mahfud di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Menurut Mahfud, Firli sudah mengundurkan diri dari jabatan Kapolda Sumatera Selatan dan sekarang sudah non aktif, tetapi tidak kehilangan kedudukannya sebagai anggota Polri.
"Dia punya hak sampai masa pensiun, kan ada semacam kalau di tempat lain, dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya," paparnya.
"Tapi kalau yang ditanyakan Pak Filri pejabat di Polri, enggak menjabat apapun. Hanya anggota Polri yang non aktif dan dia sudah mundur, serta diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan," sambung Mahfud.
Baca: Cari Plt Juru Bicara, KPK Susuri Rekam Jejak 1.641 Pegawai
Mahfud pun membantah, status Firli yang anggota Polri akan di bawah kendali Kapolri Idham Azis.
"Tidak (di bawah Kapolri), karena jabatan KPK setingkat dengan Polri, di bawahnya siapa enggak bisa," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Firli harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Firli pun mengaku saat ini sudah tidak memiliki jabatan apapun di Polri.
Firli sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Menjelang dilantik sebagai ketua KPK, ia dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.