TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani akan selesai menjalani masa hukuman dan segera bebas serta keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko memastikan kliennya akan merampungkan masa hukuman pada 30 Desember 2019.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditahan sejak awal 2019 akibat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Ahmad Dhani menjalani masa tahanan di LP Cipinang selama 11 bulan.
Berbagai persiapan dilakukan oleh pendukung Ahmad Dhani.
Dhani juga berpesan kepada pendukungnya jelang kebebasannya.
Berikut empat hal jelang kebebasan Ahmad Dhani yang Tribunnews.com himpun:
Gelar Konvoi
Momen bebasnya Ahmad Dhani tersebut rencananya akan disambut para relawan dengan konvoi menuju rumah Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, mengatakan setidaknya ada 500 orang yang akan mengawal kepulangan Dhani.
"Ada sekitar ratusan orang lah yang akan menjemput dan mengantarkan pulang Ahmad Dhani," kata Lieus Sungkharisma yang ditemui usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
Banyaknya pendukung yang turut menyambut kebebasan Ahmad Dhani ini, oleh pihak kuasa hukum akan dibentuk panitia.
Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum dari Ahmad Dhani mengatakan sudah ada panitia yang akan mengkoordinir ribuah orang yang akan menyambut kehadiran Ahmad Dhani.
"Kita sudah bentuk panitia juga ya mungkin ribuan orang ini yang jemput ini," kata Hendarsam Marantoko, dilansir Tribunnews.com.