News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Dipindah ke Kabareskrim Polri, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Teriak dan Sebut Penghianat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan dengan tangan terborgol.

Saat menuju kendaraan polisi, satu di antara dua pelaku tersebut, yakni RB berteriak dengan mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang penghianat.

"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia penghianat," ujar RB dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).

Namun, setibanya di Kantor Bareskrim Polri dua tersangka penyerang Bovel Baswedan menolak menjawab pertanyaan dari wartawan soal alasan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir dan eksekutor yang menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Dua pelaku penyerang Novel Baswedan RB dan RM, (kanan) sketsa pelaku yang pernah dirilis polisi. (Kolase Kompas.com dan Antara)

Hingga saat ini, polisi mengaku masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polisi akan menahan dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel, setelah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

"Dan mulai hari ini juga, tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan 20 hari ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ini telah bergulir selama 2 tahun.

Bahkan, polisi sudah beberapa kali menyebarkan sketsa tersangka pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini