Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merasa prihatin karena dua anggotanya menjadi tersangka pelaku penyiraman air keras pada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Sebagai pimpinan Polri saya apresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja tim teknis di kasus ini. Dibalik itu, saya prihatin pelakunya adalah anggota Polri aktif," tegas Idham Azis di STIK/PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Kedepan, Idham Azis meminta semua pihak bersabar atas pengungkapan kasus ini. Jenderal bintang empat ini berjanji kasus akan diungkap secara transparan.
Baca: Dua Polisi Aktif Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Jadi Tersangka
Baca: Rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading Dijaga Petugas Keamanan KPK
"Mohon beri waktu penyidik melakukan proses penyidikan. Asas praduga tidak bersalah harus kita hormati," tambahnya.
Sebelumnya Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.
Polri melalui Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan ditangkapnya dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswewdan. Keduanya, yakni RM dan RB, merupakan anggota aktif Polri berpangkat brigadir.
Baca: Viral #TangkapDewiTanjung, Dewi Tanjung Ingin Ketemu Penyerang Novel Baswedan: Air Apa Bikin Buta?
Baca: Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Banjir Apresiasi, Sebut Kado Manis Penghujung Tahun
Hal itu disampaikan Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Listyo menyampaikan kepada awak media, kedua terduga pelaku ditangkap dari sebuah tempat di Cimaggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 26 Desember 2019.
"Pelaku ada dua orang, berinisal RM dan RB. Keduanya Polri aktif," ujar Listyo.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Teknis Polri bekerja sama dengan pimpinan Korps Brimob.
Meski begitu, dia belum bersedia mengungkap jika kedua teduga pelaku merupakan anggota Mako Brimob Kelapa Dua Depok atau satuan lain di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan tim teknis Polri untuk kasus Novel Baswedan di Mapolda Metro Jaya.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi.
Keduanya juga mendapat pendampingan hukum dari Polri saat pemeriksaan.
"Tadi (kemarin) pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka dan tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.
Baik Listyo maupun Argo belum bisa menyampaikan kronologi perkara, aktor intelektual maupun motif di balik penyerangan yang diduga dilakukan RM dan RB kepada Novel Baswedan.
Mereka beralasan, tim teknis Polri masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada RM dan RB.
"Bersabar.., ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.