News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPI Menolak Omnibus Law Karena Merugikan Buruh

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan konferensi pers terkait penyampaian catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law.

Presiden KSPI di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Sabtu (28/12/2019) mengatakan sikap KSPI terhadap Omnibus Law adalah menolak.

Said Iqbal menilai Omnibus Law dapat merugikan kaum buruh yang dikategorikan masih menerima upah.

"Omnibus law tersebut sangat merugikan buruh," ucap Presiden Said Iqbal saat menggelar konferensi pers bersama beberapa elemen buruh lainnya.

Baca: Soal Omnibus Law, Airlangga Hartarto Sebut ada 2 Jaminan untuk Pekerja

Dirinya menjelaskan hal-hal yang dapat merugikan buruh di antaranya adalah pengurangan nilai pesangon, dan pembebasan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar.

Ia juga menilai penggunaan outsourcing yang masif serta jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan diubah menjadi upah per jam dapat merugikan kaum buruh.

Selain itu dirinya menyampaikan bahwa kaum buruh meminta  DPR untuk menghapuskan sebelas cluster terkait ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini