"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah."
"Tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," terang Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Sabtu.
Ada kejanggalan
Tim advokasi Novel Baswedan, merasa ada kejanggalan terkait pelaku penyerangan kliennya.
Pihaknya merasa ragu karena ada informasi yang mengatakan kedua pelaku menyerahkan diri ke polisi.
"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," tutur anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, Jumat (27/12/2019), dilansir Kompas.com.
Ia meminta Polri untuk mengklarifikasi informasi yang beredar jika benar pelaku menyerahkan diri.
Alghiffari juga meminta Polri untuk mengungkap alasan mengapa pelaku menyerahkan diri.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," tuturnya.
Novel pertanyakan motif pelaku
Novel Baswedan memberikan tanggapan terkait ditangkapnya pelaku penyerangan terhadap dirinya.
Ia menyebutkan ingin bertemu dengan pelaku karena merasa tak percaya motif penyerangan adalah dendam pribadi.
Dilansir Tribun Jakarta, Novel mempertanyakan sebab mengapa pelaku memiliki dendam kepadanya hingga melakukan penyerangan.