Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota aktif Polri, RM dan RB menjadi tersangka di teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
Menyikapi ini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku prihatin.
Namun tetap saja, penyidikan harus terus berjalan.
"Saya sudah bilang tadi, di satu sisi saya mengapresiasi tapi di sisi lain saya prihatin atas kejadian ini. Namun tetap harus kita lakukan proses penyidikan," tegas Idham Azis di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Baca: Dua Pelaku Teror Novel Baswedan Terungkap, Kabareskrim Sebut Itu Baru Permulaan
Terpisah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo meyakini dua tersangka itu adalah pelaku sesungguhnya bukan salah tangkap.
"Yang paling penting kita yakinkan bahwa kiita tidak salah tangkap dan itu adalah pelaku sesungguhnya," tambahnya.
Untuk diketahui Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu. Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.