Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang nanti.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasih Tribunnews membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Baca: Pengamat Merasa Janggal Pelaku Penyerangan Novel Baru Bisa Diungkap Setelah Idham Aziz Jadi Kapolri
Baca: Dua Polisi Aktif Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tak Melawan Saat Ditangkap
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.
Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.
"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Kemudian, usai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.
"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.
Baca: Pasca Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras, Rumah Novel Baswedan Dijaga Petugas Keamanan KPK
Baca: Kapolri Prihatin Dua Anggotanya Jadi Tersangka Teror Novel Baswedan
Transparan
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadapa Novel Baswedan masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Sampai saat ini kami masih memeriksa kedua tersangka inisial RM dan RB," ucap Listyo Sigit di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan pihaknya bakal mendalami lebih lanjut dugaan yang mencuat di publik soal apakah ada yang menyuruh kedua pelaku atau tidak.
"Kami pahami opini di publik soal apakah dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh. Makanya kami harus dalami," tutur Listyo Sigit.
Listyo Sigit menambahkan penyidikan kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati. Termasuk apakah ada dugaan pelaku lainnya.
"Pendalaman kami harus benar-benar dibuktikan ada fakta dan keterangannya. Bukti harus sesuai, kami memahami dukungan masyarakat yang ingin kasus diungkap. Kami kerja dengan cermat," tambahnya.
Baca: Fakta Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Ungkap Kejanggalan hingga Istri Khawatir Soal Ini
Baca: Ketika Dugaan Keterlibatan Polisi Akhrinya Terbukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sebelumnya Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.
Anggota Polisi Aktif
Polri melalui Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan ditangkapnya dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Keduanya, yakni RM dan RB, merupakan anggota aktif Polri berpangkat brigadir.
Hal itu disampaikan Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Listyo menyampaikan kepada awak media, kedua terduga pelaku ditangkap dari sebuah tempat di Cimaggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 26 Desember 2019.
"Pelaku ada dua orang, berinisal RM dan RB. Keduanya Polri aktif," ujar Listyo.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Teknis Polri bekerja sama dengan pimpinan Korps Brimob.
Meski begitu, dia belum bersedia mengungkap jika kedua teduga pelaku merupakan anggota Mako Brimob Kelapa Dua Depok atau satuan lain di Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan tim teknis Polri untuk kasus Novel Baswedan di Mapolda Metro Jaya.
Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi.
Keduanya juga mendapat pendampingan hukum dari Polri saat pemeriksaan.
"Tadi (kemarin) pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka dan tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.
Baik Listyo maupun Argo belum bisa menyampaikan kronologi perkara, aktor intelektual maupun motif di balik penyerangan yang diduga dilakukan RM dan RB kepada Novel Baswedan.
Mereka beralasan, tim teknis Polri masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada RM dan RB.
"Bersabar.., ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Argo.