TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah ikut menanggapi soal tersangka penyerangan Novel Baswedan yang menyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Teuku Nasrulllah menyebut tindakan tersangka bernisial RB itu merupakan kejahatan.
"Sebuah kejahatan ada yang terjadi di mana pun dianggap kejahatan dan harus dijatuhkan sanksi pidana,"
"Misalnya kejahatan terhadap fisik, pembunuhan, pemerkosaan, di mana pun itu masuk kategori kejahatan," jelas Teuku Nasrulllah, dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (30/12/2019).
Menurut, Teuku yang dikatakan penganiayaan fisik adalah tetap kejahatan.
"Oleh karena itu ilmu pidana mengatur, kejahatan seperti itu dia (pelaku) harus diberikan sanksi yang berat," kata Teuku.
Lebih lanjut, ia mengatakan bagi pelaku tindak kejahatan terhadap aparat penegak hukum pastinya sanksi lebih berat.
"Seharusnya negara bergerak lebih komprehensif,"
"Tidak boleh seorang polisi yang sedang menjalankan tugas dilakukan pembantaian oleh kelompok mafia atau siapapun," ujar Teuku Nasrulllah.
Menyinggung Novel Baswedan sebagai aparat penegak hukum ketika ada kejahatan seharusnya negara bergerak cepat untuk mengusut kasus ini yang telah terjadi dua tahun silam.
"Novel itu aparat penegak hukum begitu ada tindakan penegak hukum terkait menjalankan tugas penegakan hukumnya seharusnya negara bergerak komprehensif dan cepat," jelas Teuku.
Tanggapan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memberi tanggapan soal penangkapan pelaku penyerangan Novel.
Orang nomor satu di Indonesia tersebut mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengamankan dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.